Empat Alasan Urgensi Pilkada Digelar 2020 Disampaikan Anggota KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi

- 22 Juni 2020, 05:30 WIB
Pengumunan KPU untuk Pemilihan Serentak pada Rabu 9 Desember 2020 dok KPU.go.id
Pengumunan KPU untuk Pemilihan Serentak pada Rabu 9 Desember 2020 dok KPU.go.id /

WARNAMEDIABALI - Pada masa pandemi ini, salah satu dasar terpenting untuk melaksanakan pilkada adalah surat rekomendasi dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19.

Oleh karena itu selain harus berlandaskan aturan dan dasar hukum yang jelas, penting bagi KPU untuk mempertimbangkan rekomendasi dari gugus tugas untuk memutuskan apakah pilkada dilanjutkan atau tidak. 

Seperti yang dikutip dari Antara News, hal tersebut sampaikan oleh anggota KPU, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi di Jakarta, yang juga menyatakan alasannya.  "Yang pertama tentu KPU melaksanakan amanat sesuai dengan peraturan yang berlaku'" ujarnya.

KPU bekerjasama dengan gugus tugas dan mendapatkan rekomendasi melanjutkan kembali Pilkada sesuai dengan standar keamanan protokol Kesehatan.

Baca Juga: Rumah Diserang Kelompok Bersenjata, Security Tertabrak Mobil Pelaku dan Ojol Tertembak

Setelah KPU sempat menunda pelaksanaan tahapan Pilkada pada bulan Maret lalu, terbit Peraturan Pemerintah Pengganti UU Pilkada nomor 2 tahun 2020, sebagai landasan hukum menggelar kembali pesta demokrasi tingkat daerah.

Alasan kedua menurut I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, "jika pilkada harus dilakukan setelah pandemik berakhir, maka saat ini tidak ada satupun yang bisa memastikan kapan Covid-19 ini berakhir."

Baca Juga: Rp.11 Triliun Untuk 102.500 Unit Rumah Bagi MBR

Hal senada juga disampaikan anggota KPU, Viryan Azis yang menyebutkan alasan pilkada digelar di tengah pandemik yakni soal amanat peraturan yang mesti dijalankan.

Halaman:

Editor: Rudolf

Sumber: Antara News KPU.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah