WARNAMEDIABALI – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menggelar pemusnahan barang bukti berupa narkoba hasil sitaan dari jaringan internasional. Barang bukti yang dimusnahkan yaitu jenis sabu-sabu seberat 1,2 ton dan pil ekstasi sebanyak 35.000 butir, Kamis (2/7/2020), di Jakarta.
Dilansir dari polri.go.id, pada kesempatan tersebut Kapolri Jenderal Idham Azis memberikan peringatan kepada jajarannya untuk tidak bermain-main dengan narkoba.
"Bagi anggota Polri yang kedapatan terlibat dengan barang haram itu, saya akan tindak tegas. Jika yang kena narkoba itu anggota Polri, seharusnya hukumannya adalah hukuman mati. Karena dia tahu undang-undang dan dia juga tahu hukum", papar Kapolri.
Baca Juga: Kepemilikan Modal Asing Dalam Perbankan Indonesia Bukanlah Persoalan
Kapolri juga menyampaikan kepada Dirnarkoba terkait dengan pengamanan barang bukti narkoba agar dilakukan dengan benar dan meminta kepada para Direktur untuk rutin melalukan tes urine terhadap anggotanya, dengan tujuan untuk memastikan ada tidaknya anggota Polri yang menyalahgunakan narkoba.
Baca Juga: Nasabah Bank Bukopin Ramai - Ramai Tarik Uangnya
“Cek itu anggota, sekali-kali dilakukan tes urine, bener nggak? Karena banyak kejadian yang begitu,” pungkasnya.(**)