Kapuspenkum Kejagung: Aldi Diperiksa Terkait Tipikor Alat Mesin Pertanian

- 12 Juli 2020, 08:16 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono /Doc RRI

WARNAMEDIABALI - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia memeriksa Direktur PT Satrindo Mitra Utama Aldi sebagai saksi dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) alat-alat pertanian.

Dikutip dari RRI.co.id, Sabtu (11/7/2020), Hari Setiyono selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung menyampaikan bahwa pemeriksaan yang dilakukan Kejagung terhadap Aldi berkenaan dengan Tipikor pengadaan alat-alat mesin pertanian (Alsintan) di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun anggaran 2015.

Menurut Hari Setiyono, Aldi selaku Direktur PT Satrindo Mitra Utama dinilai gagal dalam pengadaan Alsintan sehingga terjadi tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

Baca Juga: Film Porno Membuat Pemuda 18 Tahun ini Menjadi Seorang Pembunuh

Hari Setiyono memaparkan bahwa Tim Jaksa Penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung memeriksa Aldi untuk diminta keterangan dalam kapasitasnya sebagai rekanan yang memproduksi alat mesin pertanian dimana pengadaannya dinilai gagal.

Baca Juga: Pabrik Buang Limbah ke Bengawan Solo di Ultimatum Ganjar Pranowo

Selain itu juga untuk mengetahui fakta-fakta tentang alat mesin pertanian yang diproduksi, bagaimana kualitas dan berapa harga produksinya. Keterangan dari saksi tersebut akan dipakai sebagai alat bukti untuk mengungkap terjadinya tindak pidana korupsi, Jumat (10/07/2020).

Baca Juga: Seorang Janda di Perkosa Lalu di Bunuh Oleh Seorang Remaja Berumur 18 Tahun

"Keterangan Aldi sebagai saksi akan menjadi alat bukti guna dimintakan pertanggung-jawaban atas kerugian keuangan negara," pungkas Hari Setiyono. (**).

Editor: Bayu Ardiansyah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah