Bom Bunuh Diri di Astanaanyar, Masyarakat Diminta Tak Sembarang Sebarkan Foto dan Video, Bisa Penjara 6 Tahun

- 7 Desember 2022, 17:38 WIB
Anggota Gegana Polda Jabar melakukan proses sterilisasi tempat kejadian perkara dugaan bom bunuh diri di Polsek Astanaanyar, Bandung, Jawa Barat, Rabu, 7 Desember 2022.
Anggota Gegana Polda Jabar melakukan proses sterilisasi tempat kejadian perkara dugaan bom bunuh diri di Polsek Astanaanyar, Bandung, Jawa Barat, Rabu, 7 Desember 2022. /Antara Foto/Raisan Al Farisi

Lebih lanjut disampaikan bahwa menebar teror, ketakutan dan ketidakstabilan negara adalah tujuan teroris.

Oleh karena itu, pihaknya meminta agar semua warga Indonesia bisa melawan aksi terorisme ini.

"Teror untuk dilawan, bukan untuk disebarkan," lanjutnya.

Baca Juga: Ledakan Lain Kembali Terdengar di Sekitar Mapolsek Astana Anyar, Bom Bunuh Diri Lagi?

Hal ini disampaikan oleh pihak kepolisian lantaran bisa berdampak pada hukum yakni terkait dengan UU ITE Pasal 27 ayat 1 dan diancam dengan pidana penjara.

"Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun," demikian bunyi pasal 27 ayat 1 UU ITE.***

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: Galamedia Instagram @humaspoldajabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x