Lebih lanjut disampaikan bahwa menebar teror, ketakutan dan ketidakstabilan negara adalah tujuan teroris.
Oleh karena itu, pihaknya meminta agar semua warga Indonesia bisa melawan aksi terorisme ini.
"Teror untuk dilawan, bukan untuk disebarkan," lanjutnya.
Baca Juga: Ledakan Lain Kembali Terdengar di Sekitar Mapolsek Astana Anyar, Bom Bunuh Diri Lagi?
Hal ini disampaikan oleh pihak kepolisian lantaran bisa berdampak pada hukum yakni terkait dengan UU ITE Pasal 27 ayat 1 dan diancam dengan pidana penjara.
"Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun," demikian bunyi pasal 27 ayat 1 UU ITE.***