WARNAMEDIABALI – Indikator adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus surat jalan Djoko Tjandra semakin mencuat ke permukaan.
Dikutip dari humaspolri.go.id, Kapolri Jend. Pol. Idham Azis telah menerbitkan Surat Telegram Nomor ST/2076/Vll/KEP./2020 tanggal 17 Juli 2020 yang ditandatangani oleh Asisten SDM Kapolri, lrjen. Pol. Sutrisno Yudi Hermawan.
Surat Telegram tersebut sebagai dasar pencopotan Irjen. Pol. Napoleon Bonaparte sebagai Kadiv Hubungan Internasional (Hubinter) dan Brigjen. Pol. Nugroho Wibowo sebagai Sekretaris NCB Interpol.
Baca Juga: Ganjar Klarifikasi Denda Warga Tidak Pakai Masker, Mosok Kita Tega
Kadiv Humas Polri Irjen. Pol. Argo Yuwono, Jum'at (17/7/2020), mengatakan bahwa pencopotan jabatan Kadiv Hubungan Internasional (Hubinter) Irjen. Pol. Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Brigjen. Pol. Nugroho Wibowo, karena keduanya terkait dan terlibat dalam kasus Djoko Tjandra.
Baca Juga: Gibran Resmi Maju Cawalkot Solo Diusung PDI-P
"Brigjen Nugroho diduga melanggar kode etik kader dengan menerbitkan surat penyampaian masa berlaku red notice Djoko Tjandra. Sedangkan Irjen Napoleon melanggar kode etik karena lalai mengawasi anggotanya", tutur Argo.
Baca Juga: Gibran Jadi Cawalkot Solo, Pengamat: Jokowi Salahgunakan Fasilitas
Selanjutnya, posisi Kadiv Hubinter akan diemban oleh Brigjen Johanis Asadoma, sedangkan posisi Sekretaris NCB Interpol akan dijabat oleh Brigjen Amir Chandra Juli Buana. (**).