Bharada E Divonis 1,5 Tahun, Hakim Sebut Alasan Ringankan Putusan

- 16 Februari 2023, 09:14 WIB
Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E.
Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E. /PMJ News/Fjr

FLORES TERKINI – Majelis Hakim dalam perkara pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J) menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023.

Vonis hakim terhadap Bharada E tersebut jauh lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yaitu 12 tahun.

Dalam amar putusannya, hakim mengemukakan beberapa pertimbangan yang menjadi alasan meringankan vonis terhadap Bharada E.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Seorang Imam Katolik di Manggarai Meninggal Dunia, Diduga Bunuh Diri

Pertimbangan alasan yang disampaikan majelis hakim adalah karena terdakwa Bharada E mau bekerjasama dan bersikap sopan selama persidangan. Selain itu, terdakwa juga belum pernah dihukum.

“Terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki kelak di kemudian hari, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak menyesali perbuatannya lagi,” ujar Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono dilansir dari PMJNews.com.

Hakim juga menyebutkan, meskipun Bharada E terbukti secara sah menghilangkan nyawa Brigadir J, akan tetapi perlakuannya sudah dimaafkan oleh keluarga korban.

Baca Juga: Cuaca Ekstrem Februari 2023 di NTT, BPBD Minta Masyarakat Hati-hati di Jalur Rawan Longsor Rute Trans Flores

“Keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa,” demikian Alimin.***

Editor: Ade Riberu

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x