Richard Eliezer Divonis Lebih Ringan dari FS dan PC, Hakim: Terbukti Secara Sah dan Meyakinkan Bersalah

- 15 Februari 2023, 14:36 WIB
Richard Eliezer Divonis Lebih Ringan dari FS dan PC, Ini Kata Hakim
Richard Eliezer Divonis Lebih Ringan dari FS dan PC, Ini Kata Hakim /Antara/Sigid Kurniawan/

FLORES TERKINI - Richard Eliezer divonis lebih ringan dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi alias PC. Richard secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Demikian pernyataan hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta pada Rabu, 15 Februari 2023.

Selain itu, hakim juga menyebutkan bahwasanya mantan anak buah Ferdy Sambo ini turut terlibat dalam tindakan pidana pembunuhan berencana.

Baca Juga: Bongkar Sinopsis Ikatan Cinta 15 Februari 2023: Bahagia Bersama Askara, Reyna Bakal Lupakan Aldebaran

"Mengadili menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 15 Februari 2023..

Atas hal tersebut di atas, Richard Eliezer akhirnya divonis satu tahun dan enam bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," kata Wahyu.

Baca Juga: Hati-Hati! 5 Zodiak Ini Punya Sifat Pendendam dan Sulit Melupakan Kesalahan, Apakah Termasuk Anda?

Vonis hakim ini jauh lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau JPU. Sebelumnya, JPU menuntut Richard harus dihukum 12 tahun penjara. Dengan demikian, hakim menjatuhkan hukuman 11 tahun lebih ringan.

Halaman:

Editor: Ancis Ama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x