Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Lebih Berat dari Tuntutan JPU, Ini Alasan yang Memberatkan

- 13 Februari 2023, 17:52 WIB
Ferdy Sambo Divonis mati.
Ferdy Sambo Divonis mati. / Instagram @tvonenews

FLORES TERKINI – Mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo divonis pidana mati atas kasus pembunuhan mantan ajudannya yaitu Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Adapun sidang vonis terhadap Ferdy Sambo ini digelar pada Senin, 13 Februari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Putusan vonis hukuman  mati terhadap Ferdy Sambo ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya yaitu pidana penjara seumur hidup.

Baca Juga: Ikatan Cinta Malam Ini 13 Februari 2023: Askara dan Reyna Gagal Ditemukan, Ini yang Sebenarnya Sedang Terjadi

"Menjatuhkan hukuman terdakwa dengan pidana mati," kata ketua hakim Wahyu Imam Santoso saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hakim menjelaskan ada beberapa hal yang memberatkan Ferdy Sambo sehingga diputuskan vonis hukuman mati ini.

Salah satunya adalah perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudannya sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun dan mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok 13 Februari 2023 Aries, Taurus, dan Gemini: Buat yang Lajang, Jodoh Ada di Depan Mata

"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama 3 tahun. Perbuatan terdakwa telah membuat duka mendalam bagi keluarga korban," kata Wahyu.

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x