Perbuatannya Tercela, Bandingnya Ditolak: Ferdy Sambo Resmi Dipecat dari Polri Secara Tidak Hormat

- 20 September 2022, 13:07 WIB
Perbuatannya Tercela, Bandingnya Ditolak: Ferdy Sambo Resmi Dipecat dari Polri
Perbuatannya Tercela, Bandingnya Ditolak: Ferdy Sambo Resmi Dipecat dari Polri /ANTARA/sultra.antaranews.com

FLORES TERKINI - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) resmi menolak pengajuan banding dari tersangka Ferdy Sambo (FS), Senin 19 September 2022.

Pengajuan banding ini dilayangkan FS terkait pelanggaran kode etik kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

KKEP menyatakan bahwa perilaku pelanggar dianggap termasuk perbuatan tercela dengan sanksi administratif Pemberhentian Tidak Dengan Hormat kepada FS.

Baca Juga: Ikatan Cinta 20 September 2022: Ada yang Menyedihkan, Penggemar Harus Ikhlaskan

Sidang banding yang dipimpin langsung oleh Inspektur Pengawasan Umum Komisaris Jenderal Agung, Budi Maryoto ini sendiri digelar kemarin, Senin 19 September 2022.

Turut hadir dalam sidang tersebut Waketum Inspektur Jenderal Remigius, yakni Sigid Tri Hardjanto. Dengan anggota yang terdiri atas Irjen Indra Miza, Irjen Wahyu Widada, dan Irjen Setyo Budi Mumpuni.

Berdasarkan mekanismenya, Ferdy Sambo sebagai pelanggar tidak diikutsertakan menghadiri atau mendampingi proses sidang banding.

Baca Juga: Berminat Jadi Panwascam? Ini Jadwal Pendaftaran dan Besaran Gaji Panwaslu Kecamatan di Pemilu 2024

Sebelumnya pihak kepolisian melalui KKEP menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Sambo, telah melanggar kode etik kepolisian.

Halaman:

Editor: Max Werang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x