Perbuatannya Tercela, Bandingnya Ditolak: Ferdy Sambo Resmi Dipecat dari Polri Secara Tidak Hormat

- 20 September 2022, 13:07 WIB
Perbuatannya Tercela, Bandingnya Ditolak: Ferdy Sambo Resmi Dipecat dari Polri
Perbuatannya Tercela, Bandingnya Ditolak: Ferdy Sambo Resmi Dipecat dari Polri /ANTARA/sultra.antaranews.com

Keputusan sidang etik berakhir dengan memberhentikan FS secara tidak hormat (PTDH) dari anggota polri.

Sambo sudah ditetapkan menjadi tersangka atas tindakan menghalang-halangi penyidikan, dengan istilah obstruction of justice terhadap pembunuhan Brigadir Yosua.

Baca Juga: Mengejutkan! Kamarudin Simanjuntak Bongkar Tindak Tanduk Ferdy Sambo: Dia Tangan Kanan Kapolri

Enam anggota kepolisian lainnya yang juga terlibat diantaranya Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto, Hendra Kurniawan, Chuck Putranto, dan Arif Rachman Arifin.

Di antara ketujuh tersangka kasus obstruction of justice, pihak Polri sudah melakukan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH), kepada Agus Nupatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto hingga Ferdy Sambo selaku dalang dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Sebelumnya Irjen Dedi Prasetyo, selaku Kadiv Humas Polri menjelaskan berdasarkan pada Perpol 7 Tahun 2022, telah melakukan pemeriksaan terkait berkas banding yang dilakukan oleh tim KKEP.

Baca Juga: Fakta di Balik Klarifikasi dan Permintaan Maaf Rani Kepada Afi Nihaya Faradisa: Benarkah Ada Unsur Paksaan?

Pemeriksaan tersebut diantaranya meliputi pendahuluan, penuntutan dan persangkaan, memori banding, nota pembelaan dan putusan sidang KKEP.

Selain itu, tim dari KKEP Banding menyusun pertimbangan amar putusan dan hukum sekaligus pembacaan terkait putusan KKEP langsung oleh ketua KKEP.

Dedi menegaskan bahwa hasil dari keputusan KKEP banding memiliki sifat yang mengikat dan final.

Halaman:

Editor: Max Werang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x