Selain itu hakim juga mengatakan bahwa perbuatan Ferdy Sambo dalam posisinya sebagai Kepala Divisi Propam Polri tidak pantas untuk dilakukan.
Terbukti dari timbulnya kegaduhan dan keresahan di masyarakat akibat perbuatan Ferdy Sambo sendiri.
Bagaimanapun juga nama institusi polri telah tercoreng di mata masyarakat Indonesia dan internasional akibat perbuatan yang dilakukan Ferdy Sambo.
"Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan internasional," ujar hakim.
Perbuatan Ferdy Sambo melibatkan banyak anggota Polri lainnya turut menjadi hal yang memberatkan vonis hukuman.
Selain itu, Ferdy Sambo juga dinilai berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam sidang.
Adapun hakim turut menjelaskan bahwa tidak ada hal yang meringankan bagi Ferdy Sambo.
"Tidak ada hal meringankan dalam perkara ini," kata Hakim Ketua.***