Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Lebih Berat dari Tuntutan JPU, Ini Alasan yang Memberatkan

- 13 Februari 2023, 17:52 WIB
Ferdy Sambo Divonis mati.
Ferdy Sambo Divonis mati. / Instagram @tvonenews

Selain itu hakim juga mengatakan bahwa perbuatan Ferdy Sambo dalam posisinya sebagai Kepala Divisi Propam Polri tidak pantas untuk dilakukan.

Terbukti dari timbulnya kegaduhan dan keresahan di masyarakat akibat perbuatan Ferdy Sambo sendiri.

Baca Juga: Takdir Cinta yang Kupilih 13 Februari 2023: Sulit Melunakan Sikap Pak Arjuna, Jefri dan Novia Bisa Kawin Lari

Bagaimanapun juga nama institusi polri telah tercoreng di mata masyarakat Indonesia dan internasional akibat perbuatan yang dilakukan Ferdy Sambo.

"Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan internasional," ujar hakim.

Perbuatan Ferdy Sambo melibatkan banyak anggota Polri lainnya turut menjadi hal yang memberatkan vonis hukuman.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Senin 13 Februari 2023: Askara Ditemukan, Nia Malah Semakin Brutal Tuk Miliki Aldebaran

Selain itu, Ferdy Sambo juga dinilai berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam sidang.

Adapun hakim turut menjelaskan bahwa tidak ada hal yang meringankan bagi Ferdy Sambo.

"Tidak ada hal meringankan dalam perkara ini," kata Hakim Ketua.***

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x