FLORES TERKINI - Ferdy Sambo dipidana mati dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Demikian vonis hakim terhadap mantan Jenderal bintang tiga Polri tersebut.
Putusan hakim ini dibacakan oleh Hakim Ketua, Wahyu Imam Santoso pada Senin, 13 Februari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta.
Isi putusan hakim mendapat respon atau tanggapan dari Komarudin Simanjuntak selaku pengacara pihak Brigadir J.
Komarudin memuji kualitas hakim yang dinilainya sangat independen dalam membuat putusan terhadap Ferdy Sambo.
"Ini namanya ultra petita, yang artinya hakim tidak terikat dengan tuntutan tapi hakim bebas dan mandiri dalam membuat pertimbangan dan putusan," kata Komarudin pasca vonis pidana mati terhadap Ferdy Sambo.
Selain itu, Komarudin juga menilai bahwasanya Sambo sangat layak mendapatkan hukuman pidana mati.
Pasalnya, bagi Komarudin, tidak ada sama sekali hal yang meringankan mantan KaDiv Propam Polri tersebut.