"Tidak ada hal yang meringankan maka pantas dia dihukum pidana mati," kata Komarudin yang selama ini getol mengungkap kebenaran terkait kasus kematian Brigadir J.
Untuk diketahui, selain Ferdy Sambo, hakim juga telah membuat putusan penting terhadap terdakwa lainnya yakni, Putri Candrawathi atau PC.
Istri Ferdy Sambo ini divonis penjara selama 20 tahun karena PC secara meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana.
Selain itu, PC juga dinyatakan ikut terlibat dalam melakukan tindakan pembunuhan terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat yang mengakibatkan duka mendalam dari pihak keluarga korban.
“Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi secara meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, serta turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun,” kata Hakim Ketua, Wahyu Imam Santoso.***