PNS Dari 18 Lembaga Yang Dibubarkan Pensiun Massal

- 22 Juli 2020, 05:45 WIB
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil /Doc RRI

WARNAMEDIABALI - Perampingan dengan membubarkan 18 lembaga negara benar-benar dilakukan oleh Presiden RI Joko Widodo, Selasa (21/7/2020) malam.

Dilansir dari RRI.co.id, terkait dengan hal tersebut Paryono selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara ( Humas BKN) menyampaikan bahwa bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak dapat disalurkan ke lembaga lain, dimana usianya sudah mencapai 50 tahun dan masa kerjanya 10 tahun, maka akan diberhentikan dengan hormat. Namun PNS tersebut akan tetap mendapatkan hak kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Akan tetapi jika tidak ada instansi yang membutuhkan pegawai, kompetensi tidak dibutuhkan, dan ternyata kelebihan pegawai, sementara sudah masuk batas usia pensiun dapat dipensiunkan. Tapi Kalau belum yang bersangkutan harus menunggu dahulu", kata Paryono di Jakarta, Minggu (19/7/2020).

Baca Juga: Gaji 13 ASN, TNI, POLRI Cair Agustus

Apabila ada PNS tidak dapat disalurkan pada instansi lain dimana umurnya belum mencapai 50 tahun, dan masa kerja kurang dari l0 tahun, akan diberikan uang tunggu paling lama lima tahun. Apabila hingga dengan masa tunggu selama lima tahun dan PNS tidak dapat disalurkan juga, maka akan diberhentikan dengan hormat diikuti pemberian hak kepegawaiannya.

Baca Juga: 18 Polda Tangani 92 Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Bansos

"Seluruh kebijakan tentang kegawaian, terkait dengan rotasi dan pemindahan pegawai dari sebuah badan yang dibubarkan, maka acuannya adalah Peraturan Pemerintah (PP) No.11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS", pungkas Paryono. (**).

Editor: Bayu Ardiansyah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah