WARNAMEDIABALI - Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Megawati Soekarnoputri sebagai tergugat, mangkir dari sidang kasus perbuatan melawan hukum atas Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/7/2020).
Terkait persidangan tersebut, para penggugat telah mengajukan gugatan Class Action Perbuatan Melawan Hukum atas RUU HlP ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin 6 Juli 2020 yang lalu.
Dimana gugatan tersebut menyatakan penolakan terhadap pembahasan dan pengesahan RUU HIP. Penggugat menilai jika RUU HIP disahkan menjadi undang-undang, maka akan sangat membahayakan bagi Ideologi Pancasila dan Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indoenesia (NKRI).
Baca Juga: Kardinal Ignatius Suharyo, Wakil Indonesia di Dewan Kepausan
Dikutip dari RRI.co.id, Ketua Majelis Agung Suhendro SH, MH mengatakan bahwa ada 3 orang tergugat yaitu Presiden RI, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri dan Kepala BPIP Yudian Wahyudi.
Baca Juga: Raihlah Keutamaan Bulan Dzulhijah dengan 6 Amalan Ini
"Karena tergugat tidak datang dan hanya dihadiri oleh kuasa hukum DPR RI, maka Sidang ditunda hingga Rabu 5 Agustus 2020. Untuk itu, kita akan melayangkan surat panggilan lagi kepada para tergugat", tegas Agung Suhendro.
Baca Juga: Honesti Basyir: 1.620 Orang Akan Jadi Subyek Uji Coba Tahap 3 Vaksin Covid-19
Sementara itu, Ketua Tim Penggugat RUU HIP Alamsyah Hanafiah menyatakan bahwa absennya para tergugat bukan berarti menunjukkan peradilan tidak dapat dilanjutkan.
Baca Juga: Buruh Penuhi Monas Tolak Omnibus Law