WARNAMEDIABALI - Kembali keberingasan penagih hutang (Debt Collector) unjuk gigi, dengan melakukan pengambilalihan secara paksa atas sebuah mobil Toyota Avanza G1,5 warna Putih bernomor DK 1182 FAD di ruas jalan Raya Porong Sidoardjo sekitar pukul 17.00 WIB dari pengemudi seorang ibu bernama Purwatiningsih.
Dalam masa Covid-19 ini, Presiden RI Joko Widodo pernah menekankan relaksasi (keringanan) pembayaran kredit bagi pengemudi online, supir taksi, UMKM dan nelayan, masih saja terjadi penarikan secara paksa yang dilakukan oleh pihak ketiga dengan sebuah surat yang di tembuskan kepada perusahaan leasing terkaitnya.
Relaksasi yang digaungkan berjalan efektif mulai April 2020, yang dituangkan dalam peraturan OJK (POJK) no 11 tahun 2020 dan keringanan dapat diberikan dalam periode satu tahun kepada pelaku usaha yang terdampak covid-19 salah satunya pengemudi online atau sektor pariwisata.
Baca Juga: Debt Collector Beraksi Kembali di Jalan Raya Porong Korban Seorang Ibu
Juru bicara Presiden Fadjroel pun pernah menyampaikan dalam keterangan tertulis di Jakarta, bahwa keringanan dapat diberikan dalam periode satu tahun melalui bentuk penyesuaian pembayaran cicilan pokok atau bunga dan perpanjangan waktu, atau hal lain yang ditetapkan oleh bank atau perusahaan pembiayaan (Leasing).
Baca Juga: Cara Jitu Hubungan Jarak Jauh Agar Tetap Langgeng
Namun kebijakan yang dikeluarkan oleh Presiden tampaknya tidak membuat beberapa perusahaan leasing bergeming dan tidak meluluskan permohonan konsumen yang sudah sesuai dengan aturan tersebut.
Baca Juga: Gao Yang Asal Cina Tewas Gantung Diri di Villa Tamora Masti
Kejadian pengambilalihan secara paksa tersebut menurut korban si pemilik mobil, dia sudah mengajukan permohonan relaksasi kepada perusahaan leasing PT Toyota Astra Financial Services (TAF) di Bali yang membiayai mobil tersebut dan belum ada putusan, namun selama dia menggunakan mobil tersebut di Bali tidak ada masalah sama sekali.