Baca Juga: Mabuk Bareng, Istri Tewas di Tangan Suami
Proses penarikan mobil yang dinilai wanprestasi oleh pihak leasing, menurut ahli hukum yang juga seorang dosen di sebuah Universitas di Denpasar, mengatakan bahwa penarikan bisa dilakukan dimana saja baik di rumah atau di jalan sekalipun, asalkan memenuhi 2 unsur dasar yaitu ada sertifikat fiducia asli dan keputusan pengadilan yang asli yang menunjuk nama orang atau badan yang akan melakukan penarikan.
Baca Juga: Diduga Terjadi Perampasan Mobil Oleh Debt Collector Di Jalan Raya Porong Sidoarjo
Keputusan pengadilan pun dilengkapi pula surat sita yang idealnya dilakukan ekseskusi oleh juru sita pengadilan atau menunjuk secara tertulis badan atau orang yang akan mewakili juru sita.
Baca Juga: Negara Inggris Terapkan Larangan Anak-Anak Memakai Masker
Jadi yang berhak melakukan penyitaaan dimanapun adalah orang yang memegang asli kedua surat tersebut dan namanya tercantum sebagai orang yang ditunjuk mewakili juru sita melakukan penyitaan.
Baca Juga: Harlah PKB ke 22, Ketua GP Ansor Kendal: PKB Wadah Aspirasi Warga Nadliyin
Dengan demikian tidak sembarang orang yang bisa melakukan bila tidak memenuhi unsur-unsur tersebut diatas, termasuk debt collector sekalipun bisa jadi boleh bisa jadi tidak, tergantung dia memiliki kuasa pengadilan secara tertulis atau tidak.