Debt Collector Tetap Beringas di Tengah Relaksasi yang Digaungkan Jokowi

- 24 Juli 2020, 18:35 WIB
Salah satu orang yang ikut menghalangi mobil Purwatiningsih dan ikut mengambil alih secara paksa mobil Avanza milik Purwatiningsih dijalan raya Porong Sidorajo pada Kamis 23 Juli 2020 sekitar pukul 17.00
Salah satu orang yang ikut menghalangi mobil Purwatiningsih dan ikut mengambil alih secara paksa mobil Avanza milik Purwatiningsih dijalan raya Porong Sidorajo pada Kamis 23 Juli 2020 sekitar pukul 17.00 /Dok Pribadi Purwatiningsih

Baca Juga: Mabuk Bareng, Istri Tewas di Tangan Suami

Proses penarikan mobil yang dinilai wanprestasi oleh pihak leasing, menurut ahli hukum yang juga seorang dosen di sebuah Universitas di Denpasar, mengatakan bahwa penarikan bisa dilakukan dimana saja baik di rumah atau di jalan sekalipun, asalkan memenuhi 2 unsur dasar yaitu ada sertifikat fiducia asli dan keputusan pengadilan yang asli yang menunjuk nama orang atau badan yang akan melakukan penarikan.

Debt Collector saat menghadang mobil korban sebelum ditarik
Debt Collector saat menghadang mobil korban sebelum ditarik Doc Purwadi Ningsih

Baca Juga: Diduga Terjadi Perampasan Mobil Oleh Debt Collector Di Jalan Raya Porong Sidoarjo

Keputusan pengadilan pun dilengkapi pula surat sita yang idealnya dilakukan ekseskusi oleh juru sita pengadilan atau menunjuk secara tertulis badan atau orang yang akan mewakili juru sita.

Baca Juga: Negara Inggris Terapkan Larangan Anak-Anak Memakai Masker

 

Jadi yang berhak melakukan penyitaaan dimanapun adalah orang yang memegang asli kedua surat tersebut dan namanya tercantum sebagai orang yang ditunjuk mewakili juru sita melakukan penyitaan.

Baca Juga: Harlah PKB ke 22, Ketua GP Ansor Kendal: PKB Wadah Aspirasi Warga Nadliyin

Dengan demikian tidak sembarang orang yang bisa melakukan bila tidak memenuhi unsur-unsur tersebut diatas, termasuk debt collector sekalipun bisa jadi boleh bisa jadi tidak, tergantung dia memiliki kuasa pengadilan secara tertulis atau tidak. 

Halaman:

Editor: Rudolf


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah