WARNAMEDIABALI - Tersiar kabar bahwa Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri akan mengeksekusi Djoko Tjandra ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, pada hari Jum'at 31 Juli 2020 malam.
Sebagaimana dikutip dari RRI.co.id, Jum'at Jumat (31/7/2020) malam, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen. Pol. Awi Setiono, saat dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan singkat WhatsApp, membenarkan kabar tersebut.
"Iya, malam ini, Polri akan eksekusi penyerahan Djoko Tjandra ke Kejaksaan)," kata Brigjen. Pol. Awi Setiono.
Baca Juga: Sapi Kurban di Bandung Mengamuk, Masuk Parit
Eksekusi buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang merugikan negara sebesar Rp. 490 miliar tersebut, akan dilakukan di Gedung Bareskrim Mabes Polri. (**).