WARNAMEDIABALI - Djoko Tjandra Terpidana kasus pengalihan hak tagih (cassie) Bank Bali, usai menandatangani dokumen eksekusi penyerahan Djoko Tjandra dari pihak Kepolisian kepada pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, mulai (31/7/2020) malam, Djoko Tjandra resmi menyandang sebagai tahanan dari Direktorat Jendral Pemasyarakatan (Ditjen PAS).
Dikutip dari RRI.co.id, Ali Mukartono Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), mengatakan bahwa dengan dilakukannya eksekusi maka tugas dari kejaksaan sudah selesai dan tanggungjawabnya beralih kepada Direktur Jendral Pemasyarakatan (Dirjen PAS).
Pada kesempatan tersebut, Reinhard Silitonga selaku Dirjen PAS menyatakan bahwa terpidana Djoko Tjandra untuk sementara akan tempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) cabang Salemba yang lokasinya berada di dalam kawasan Mabes Polri .
Baca Juga: Malam ini Bareskrim Polri Segera Eksekusi Djoko Tjandra Ke Kejagung
"Tujuan penempatan sementara itu, bertujuan agar memberikan kesempatan waktu bagi kepolisian untuk melakukan pemeriksaan secara mendalam," ujar Reinhard. (**).