Brigjen.Pol. Prasetyo Utomo Terancam Hukuman Enam Tahun Penjara

- 1 Agustus 2020, 10:52 WIB
Brigjen. Pol. Awi Setiyono Kepala Biro Penerangan Masyarakat Devisi humas Polri
Brigjen. Pol. Awi Setiyono Kepala Biro Penerangan Masyarakat Devisi humas Polri /Doc Antara

WARNAMEDIABALI - Berselang 4 hari setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penerbitan surat jalan palsu untuk Djoko Soegiarto Tjandra, Brigjen. Pol. Prasetyo Utomo per hari Jumat 31 Juli 2020 ditahan oleh Bareskrim Polri.

Demikian yang disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Devisi humas Polri Brigjen. Pol. Awi Setiyono di Jakarta, Jum'at (31/7/2020).

Dikutip dari Antaranews.com, Sabtu (1/8/2020), Brigjen. Pol. Awi Setiyono mengatakan bahwa Eks Karo Korwas PPNS Polri Brigjen. Pol. Prasetyo Utomo, dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP, Pasal 426 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP.

Baca Juga: Cek Ace Berikan Kalungan Bunga Untuk 84 Wisatawan Nusantara di Bandara Ngurah Rai

"Brigjen. Pol. Prasetyo Utomo terancam hukuman 6 tahun penjara karena dianggap bertanggung jawab atas penerbitan surat jalan palsu untuk Djoko Tjandra, dan saat ini telah dimutasi sebagai Perwira Tinggi Pelayanan Markas Mabes Polri," kata Awi.

Baca Juga: PT KAI Kembali Operasikan Tiga Kereta, Jakarta -Solo

Awi menyampaikan pula bahwa Bareskrim Polri juga telah menetapkan salah seorang kuasa hukum dari Djoko Tjandra yaitu Brigjen. Pol. Prasetyo Utomo terancam hukuman 6 tahun penjara karena dianggap bertanggung jawab atas penerbitan surat jalan palsu untuk Djoko Tjandra, dan saat ini telah dimutasi sebagai Perwira Tinggi, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Baca Juga: Rutan Salemba Jadi Tempat Peraduan Djoko Tjandra

Anita Kolopaking disangkakan dengan Pasal 263 ayat (2) KUHP dan Pasal 223 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun kurungan.

Baca Juga: Sekda Berharap Masyarakat Berpartisipasi Semarakkan HUT RI

Halaman:

Editor: Bayu Ardiansyah

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah