Minimal 10 Tahun Penjara Untuk Koruptor

- 2 Agustus 2020, 22:14 WIB
Juru Bicara KPK Ali Fikri
Juru Bicara KPK Ali Fikri /Doc RRI

WARNAMEDIABALI - Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia telah menyelesaikan Peraturan Mahkamah Agung No 1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemidanaan Perkara Tipikor Pasal 2 & 3 UU Tipikor.

Aturan tersebut sangat memungkinkan bahwa hakim bisa menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada koruptor.

Dikutip dari RRI.co.id, Minggu (2/8/2020), seperti disampaikan oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut dengan baik atas aturan baru Mahkamah Agung tersebut yang terkait dengan pedoman pemidanaan untuk terdakwa koruptor.

Baca Juga: Faktanya, Korupsi Djoko Tjandra Ternyata Hanya Korupsi Kelas Bawah

"KPK menyambut baik Peraturan Mahkamah Agung No 1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemidanaan Perkara Tipikor tersebut, meskipun tidak untuk semua pasal Tipikor seperti pasal suap menyuap, pemerasan dan lain-lain serta tindak pidana korupsi lainnya. Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan tidak terjadi lagi disparitas dalam putusan perkara tindak pidana korupsi yang dijerat menggunakan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor," kata Ali Fikri, Minggu (2/8/2020), di Jakarta.

Baca Juga: Made Rentin Motivasi Agar Bangga Menjadi Pramuka

Lebih lanjut Ali menyampaikan bahwa saat ini KPK tengah melakukan finalisasi penyusunan pedoman tuntutan Tipikor untuk seluruh pasal-pasal Tipikor. Dimana, aturan pedoman itu ditujukan untuk pasal yang berhubungan dengan kerugian keuangan negara, penyuapan dan tindak pidana korupsi lainnya.

Baca Juga: Update Penanggulangan Covid-19 di Bali per 2 Agustus 2020

Ali Fikri memaparkan, pada Pasal 6 Peraturan Mahkamah Agung No 1 Tahun 2020 disebutkan bahwa terdapat 5 kategori kerugian negara yaitu:

1. Kategori paling berat: Jika kerugian negara lebih dari Rp.100 miliar;

Halaman:

Editor: Bayu Ardiansyah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x