Minimal 10 Tahun Penjara Untuk Koruptor

- 2 Agustus 2020, 22:14 WIB
Juru Bicara KPK Ali Fikri
Juru Bicara KPK Ali Fikri /Doc RRI

2. Kategori berat: Jika kerugian negara antara Rp.25 miliar-Rp.100 miliar;

3. Kategori sedang: Jika kerugian negara antara Rp.1- Rp.12 miliar;

4. Kategori ringan: Jika kerugian negara antara Rp.200 juta-Rp.1 miliar; dan

5. Kategori paling ringan: Jika kerugian negara kurang dari Rp.200 juta.

Baca Juga: PLN Siap Jalankan Stimulus Covid-19 Dukung Pemerintah Pulihkan Ekonomi

Selain kerugian negara, aturan ini juga memberikan pertimbangan terkait kesalahan, dampak, dan keuntungan dalam melakukan pemidanaan terhadap terdakwa yang dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor.

Baca Juga: Direksi dan Komisaris BUMN yang Tidak Melalui TPA Dipertanyakan Keabsahannya

"Bilamana terdakwa Korupsi merugikan negara lebih dari Rp100 miliar lengkap dengan tingkat kesalahan, dampak, dan keuntungan yang tinggi, hakim dapat menjatuhkan pidana penjara seumur hidup atau penjara 16 hingga 20 tahun," kata Ali Fikri.

Baca Juga: Alami Halusinasi, Sektiardi Dobrak Rumah Ustadz Ali Nurudin Cabup Kendal

Berikutnya, apabila terdakwa koruptor menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp.100 miliar dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan di kategori sedang, maka hakim dapat menjatuhkan pidana selama 13 hingga 16 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Bayu Ardiansyah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah