Minimal 10 Tahun Penjara Untuk Koruptor

- 2 Agustus 2020, 22:14 WIB
Juru Bicara KPK Ali Fikri
Juru Bicara KPK Ali Fikri /Doc RRI

Baca Juga: Bali Meraih Posisi Empat Destinasi Wisata Terbaik Dunia

Selanjutnya, bilamana terdakwa koruptor merugikan negara lebih dari Rp. 100 miliar dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan di kategori ringan, hakim dapat menjatuhkan pidana selama 10 hingga 13 tahun penjara.

Baca Juga: Menkumham Jemput dan Dampingi Djoko Tjandra Dari Kuala Lumpur Hingga Jakarta

Kemudian, jika terdakwa koruptor merugikan negara antara Rp.25-Rp.100 miliar dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan di kategori tinggi, hakim dapat menjatuhkan pidana selama 13 hingga 16 tahun penjara.

Baca Juga: 12 Anak Dibawah Umur di Amankan Polda Bali Saat Aksi Trek-Trekan

Berikutnya, bilamana terdakwa koruptor merugikan negara antara Rp.25 - Rp100 miliar dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan di kategori sedang, hakim dapat menjatuhkan pidana selama 10 hingga 13 tahun penjara.

Baca Juga: Pura Segara Kidul, Sumber Kehidupan Umat

"Apabila terdakwa koruptor merugikan negara antara Rp.25-Rp.100 miliar dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan di kategori ringan, maka hakim dapat menjatuhkan pidana selama 8-10 tahun penjara," pungkas Ali Fikri.

Halaman:

Editor: Bayu Ardiansyah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah