Kendaraan Berat Pengangkut Barang Ini Dilarang Melintas Saat Mudik Lebaran 2023, Berikut Aturannya!

- 18 April 2023, 16:40 WIB
Ilustrasi mudik Lebaran 2023.
Ilustrasi mudik Lebaran 2023. /Instagram.com/@jogjasolomargamakmur_official

FLORES TERKINI – Untuk menjaga arus mudik Lebaran 2023, pemerintah melarang beberapa jenis kendaraan berat pengangkut barang melintas di beberapa wilayah yang dianggap cukup ramai dilalui pemudik.

Diharapkan dalam arus mudik tahun 2023, tidak ada kecelakaan yang terjadi di lintasan arus mudik dan juga sebaliknya. Sehingga, para pemilik kendaraan berat pengangkut barang harus mencermati beberapa hal berikut ini.

Aturan tersebut tertuang dalam Buku Panduan Mudik 2023 yang diterbitkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), yang mengatakan bahwa ada beberapa tipe kendaraan berat yang dilarang melintas di wilayah tertentu.

Baca Juga: MANTAP! Kapolri Listyo Sigit Prabowo Gunakan Helikopter Pantau Arus Mudik 2023, Ini yang Ditemukan

Adapun kendaraan berat pengangkut barang tersebut sebagai berikut. Pertama, mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 (empat belas ribu) kilogram, mobil barang dengan 3 (tiga) sumbu atau lebih, dan kereta tempelan atau kereta gandengan.

Kedua, mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan bahan galian (tanah, pasir, batu) dan bahan tambang, serta bahan bangunan. Di antaranya besi, semen dan kayu.

Kendati demikian, ada beberapa kendaraan pengangkut barang yang diperbolehkan beroperasi melintas di beberapa daerah, yaitu pengangkut BBM atau BBG, kendaraan pengangkut hewan ternak, hantaran uang, bahan pokok, pupuk, dan pengangkut sepeda motor mudik gratis.

Baca Juga: Buruan Daftar! PLN Gelar Mudik Gratis 2023 Moda Kereta Api, Berikut Jadwal dan Rutenya

Halaman:

Editor: Max Werang

Sumber: kominfo.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x