Menurut Kuntadi, penahanan terhadap Johnny G Plate dilakukan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut terkait keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
"Hasil riksa ini akan kita ikuti lagi pendalaman lebih lanjut untuk melihat apakah perkara masih bisa kita kembangkan atau tidak," tutur Kuntadi menambahkan.
Pasca pemeriksaan dan penetapan tersangka, Johnny G Plate keluar dari Gedung Bundar, Kejaksaan Agung (Kejagung) pada pukul 12.09 WIB Didampingi Pamdal dan penyidik Kejaksaan Agung.
Dalam balutan rompi pink bertuliskan JAMPidsus di bagian depannya dan tangan diborgol, Johnny G Plate langsung dibawa menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Agung menuju Rutan Salemba.
Baca Juga: Maudy Ayunda Ditunjuk Menkominfo Jadi Jubir Presidensi G20 Indonesia
Rumah Dinas Johnny G Plate dan Digeledah
Selain melakukan penahanan terhadap Johnny G Plate, Kejagung juga melakukan melakukan penggeledahan di rumah dinas Menkominfo dan Kantor Kominfo.
Hal tersebut dilakukan untuk mendalami kasus proyek pengadaan Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo tahun 2020-2022.
"Setelah kami lakukan pemeriksaan, kami pada saat ini juga sedang melakukan penggeledehan di rumah kediaman yang bersangkutan di rumah dinas Menteri Kominfo dan di Kantor Kominfo," tutup Kuntadi.