Wajib Diketahui! Ini 5 Jenis Surat Suara pada Pemilu 2024, Jangan Sampai Salah Coblos

- 8 September 2023, 17:20 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024.
Ilustrasi Pemilu 2024. /ilustrator/Kliwon/ANTARA

FLORES TERKINI – Pesta demokrasi rakyat sebagaimana kita kenal dengan sebutan Pemilihan Umum (Pemilu) tinggal beberapa bulan lagi akan dilaksanakan. Sesuai dengan jadwal dan tahapan yang telah turunkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), tanggal 14 Februari 2024 menjadi tanggal penentu nasib bangsa dan negara selama lima tahun ke depan.

Menjelang Pemilu 2024 mendatang, berbagai persiapan semakin gencar dilakukan. Dalam rangka menyukseskan proses penting untuk pemilihan para pemimpin rakyat ini, KPU sudah memutuskan bahwa masyarakat Indonesia sebagai pemilik hak pilih akan mendapatkan 5 surat suara.

Adapun posisi yang akan 'dicoblos’ adalah untuk pasangan capres-cawapres hingga caleg DPRD kabupaten/kota. Nah, sudah tahukah kalian terkait berapa surat suara yang akan didapatkan oleh warga pemilih yang namanya tertera dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Tempat Pemungutan Suara (TPS)?

Baca Juga: Amankan Ruang Siber dan Sistem Elektronik Pemilu 2024, BSSN Anggarkan Rp110 Miliar

Pemilu 2024 hampir sama dengan Pemilu 2019 yang lalu. Setiap warga negara yang namanya tertera dalam DPT di desa/kelurahan setempat akan diberikan lima surat suara.

Sebetulnya, aturan tentang surat suara Pemilu sudah ada kok, dari yang sebelumnya. Regulasi tersebut telah tercantum pada Rancangan Peraturan KPU (RPKPU) tentang perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya dalam Pemilu.

Perbedaan Warna Surat Suara Pemilu dan Maknanya

  1. Surat suara calon presiden dan wakil presiden berwarna abu-abu.
  2. Surat suara anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) berwarna merah.
  3. Surat suara anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berwarna kuning.
  4. Surat suara anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi berwarna biru.
  5. Surat suara anggota DPRD kabupaten atau kota berwarna hijau.

5 jenis surat suara untuk Pemilu 2024 dan perbedaannya.//
5 jenis surat suara untuk Pemilu 2024 dan perbedaannya.// Dok. KPU

Nah, kepada warga pemilih yang akan menggunakan hak suaranya pada Pemilu 2024 nanti, pastikan jangan sampai Anda salah mencoblos agar suara Anda tidak terbuang percuma.

Halaman:

Editor: Max Werang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x