277.200 Batang Rokok Ilegal Disita, Kerugian Negara Ditaksir Capai Ratusan Juta Rupiah

- 28 September 2023, 20:25 WIB
Ilustrasi rokok ilegal.
Ilustrasi rokok ilegal. /ANTARA FOTO/

FLORES TERKINI – Lagi-lagi rokok ilegal berhasil digagalkan pengirimannya oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Cukai Malang dalam Operasi Gempur Rokok Ilegal II.

Memang, di tengah menanjaknya harga rokok di tanah air, begitu banyak produk rokok ilegal hadir di tengah masyarakat dengan harga yang lebih murah.

Meski demikian, kehadiran rokok ilegal yang menyebari di seantero negeri justru merugikan negara. Apa yang dilakukan Kantor Bea Cukai Kota Malang dalam Operasi Gempur Rokok Ilegal II kali ini patut diacungi jempol.

Baca Juga: BMKG NTT Ingatkan Warga Waspadai Potensi Angin Kencang: Jangan Buang Puntung Rokok Sembarangan

Gunawan Tri Wibowo selaku Kepala Kantor Bea Cukai Malang menjelaskan jika pengungkapan dan penyitaan ratusan ribu batang rokok ilegal tersebut dilakukan berkat informasi adanya pendistribusian rokok ilegal melalui jasa titip dan jasa ekspedisi.

"Kami menerima adanya laporan pengiriman rokok ilegal pada perusahaan jasa titipan, kemudian kami menindaklanjuti informasi tersebut," kata Gunawan, dikutip dari ANTARA.

Setelah mendapat informasi tersebut, tim Bea Cukai Malang lantas melakukan operasi darat pada sejumlah perusahaan jasa titipan yang ada di wilayah Kota Malang dalam Operasi Gempur Rokok Ilegal II pada Rabu, 27 September 2023.

Baca Juga: TERUNGKAP! Ternyata Ini Penyebab Kebakaran di Waterfront City Labuan Bajo, Bukan Dipicu oleh Puntung Rokok

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x