FLORES TERKINI – Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) masih tidak menerima dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Karenanya, dia ingin melakukan perlawanan terhadap lembaga tersebut melalui gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Gugatan praperadilan tersebut dibenarkan oleh Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto. Ia membeberkan, gugatan telah teregister dengan Nomor Perkara: 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL di PN Jaksel. Kasus yang menyeret kader Partai Nasdem itu kini masih didalami oleh KPK.
“Sah atau tidaknya penetapan tersangka,” kata Djuyamto terkait klasifikasi gugatan, dalam keterangannya, Rabu, 11 Oktober 2023.
Baca Juga: KPK Periksa Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Hari Ini, 9 Orang Dicegah ke Luar Negeri
Djuyamto melanjutkan, perkara praperadilan akan ditangani hakim tunggal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, yakni hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Alimin Ribut Sujono. “Sidang pertama digelar Senin, 30 Oktober 2023,” kata dia.
Sudah Disampaikan kepada Presiden
Sebelumya, Eks Mentan SYL sudah menegaskan akan ada langkah pembelaan diri dalam kasus dugaan korupsi dan gratifikasi di Kementerian Pertanian yang ikut menyeret namanya sebagai pimpinan lembaga tersebut.
Baca Juga: Diduga Terlibat Kasus Korupsi di Kementan, Syahrul Yasin Limpo: Beri Saya Kesempatan
Hal itu Ia sampaikan sebelum hendak berpamitan dengan Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Minggu, 8 Oktober 2023 malam. Ia bahkan mengaku membahas perihal itu dalam pertemuan selama lebih kurang satu jam dengan Jokowi.