Tak Terima Jadi Tersangka, SYL Melawan Lewat Gugatan Praperadilan

- 12 Oktober 2023, 09:40 WIB
Syahrul Yasin Limpo.
Syahrul Yasin Limpo. /ANTARA

SYL mengatakan, dia akan tetap menghormati prosedur hukum di Indonesia. Meski begitu, dirinya juga akan mengupayakan langkah-langkah pembelaan sebagaimana hak tersangka menurut peraturan perundangan.

"Hukum memberikan hak pada kita yang dituduh melakukan sesuatu untuk membuat pembelaan yang sebaik-baiknya. Hal tersebut akan saya lakukan yang tentu saja dengan penghormatan terhadap hukum yang berlaku," ucap dia, dalam keterangan tertulis.

Baca Juga: Kembali ke Indonesia, Syahrul Yasin Limpo Dijadwalkan Menghadap Presiden di Istana Hari Ini

Ajukan Perlindungan kepada LPSK

Tak hanya itu, eks Mentan juga mengupayakan pengajuan permohonan perlindungan saksi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Ada juga tiga orang lainnya yang ikut mengajukan permohonan serupa. Kabar itu muncul usai beredarnya foto surat tanda terima permohonan perlindungan saksi kepada LPSK.

Baca Juga: Surya Paloh Perintahkan Syahrul Yasin Limpo Kembali ke Indonesia Besok

Di dalamnya, tertulis permohonan perlindungan saksi yang diajukan Mentan SYL yang teregistrasi pada Jumat, 6 Oktober 2023, pukul 17.57 WIB.

Selain Mentan SYL, tiga pihak lain yang memohon perlindungan serupa ialah Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta, ajudan Mentan bernama Panji Harjanto, dan seseorang bernama Hartoyo.

"Telah diterima pada Hari Jumat Tanggal 6 Oktober 2023, Pukul 17.57 WIB, Surat Permohonan Perlindungan Saksi dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi," kata surat tersebut. ***

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah