TOK! MKMK Putuskan 9 Hakim MK Langgar Kode Etik, Berikut Deretan Namanya

- 7 November 2023, 21:35 WIB
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie (tengah) bersama anggota Wahiduddin Adams (kiri) dan Bintan R. Saragih (kanan) memimpin jalannya sidang putusan dugaan pelanggaran etik terhadap Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (7/11/2023).
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie (tengah) bersama anggota Wahiduddin Adams (kiri) dan Bintan R. Saragih (kanan) memimpin jalannya sidang putusan dugaan pelanggaran etik terhadap Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (7/11/2023). /Antara

FLORES TERKINI – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan sembilan hakim konstitusi telah melanggar dalam laporan dugaan pelanggaran kode etik terkait putusan syarat batas usia minimal capres-cawapres.

Putusan tersebut akhirnya diketok palu lantaran sembilan hakim MK itu dinilai tak dapat menjaga informasi dalam forum Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang seharusnya menjadi rahasia.

Putusan itu dibacakan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 7 November 2023 WIB.

Baca Juga: Anak di Bawah Umur di Sikka Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Pengedarnya Masih Buron

"Memutuskan para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan," kata Jimly.

"Menjatuhkan sanksi teguran secara kolektif kepada hakim terlapor," imbuhnya.

Jimly mengatakan, putusan itu dibuahkan pihaknya setelah melakukan pemeriksaan, mendengar, melihat keterangan para pelapor, terlapor, saksi, serta barang bukti dan dokumen pendukung lainnya.

Baca Juga: Pejuang LDR Diprediksi Bermandikan Madu Asmara dalam Ramalan Zodiak Cinta Besok, Rabu 8 November 2023

"Majelis MKMK meyakini kebocoran informasi dilakukan sengaja maupun tidak sengaja oleh hakim konstitusi," kata anggota MKMK Bintan R Saragih saat membacakan kesimpulan naskah putusan etik tersebut.

"Sembilan hakim konstitusi secara kolektif harus bertanggung jawab menjaga informasi dalam forum RPH tidak keluar," imbuhnya.

Berikut deretan nama 9 hakim yang dinyatakan melanggar kode etik dan jumlah laporannya.

  1. Anwar Usman (15 laporan)
  2. TManahan M.P. Sitompul (5 laporan)
  3. Guntur Hamzah (5 laporan) 
  4. Saldi Isra (4 laporan)
  5. Arief Hidayat (4 laporan)
  6. Enny Nurbaningsih (3 laporan)
  7. Daniel Yusmic Foekh (3 laporan) 
  8. Suhartoyo (1 laporan)
  9. Wahiduddin Adams (1 laporan)

Baca Juga: Di Solor Barat Terdata Ada 428 Akseptor, Ini Jenis Alat Kontrasepsi yang Digunakan

Sebelumnya, Jimly menyatakan MKMK menerima 21 laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim MK terkait putusan syarat batas usia capres-cawapres. Seluruh putusan atas permohonan itu dibacakan MKMK pada Selasa petang ini.

Saat membuka sidang pembacaan putusan ini, Jimly mengatakan seluruhnya akan dibaca secara berurutan dengan disederhanakan jadi empat putusan.

"21 laporan yang menyangkut 9 hakim terlapor. Tapi untuk kepentingan praktis kami jadikan 4 putusan," kata Jimly kala membuka sidang.

Baca Juga: CINTA DALAM RAMALAN ZODIAK BESOK, Rabu 8 November 2023: Fix! Dua Bintang Ini Bakal Raih Keberuntungan

Jimly mengatakan putusan pertama adalah yang terlapornya adalah semua hakim konstitusi, kemudian putusan dengan terlapor Ketua MK Anwar Usman, putusan dengan terlapor Wakil Ketua MK Saldi Isra, dan putusan MKMK dengan terlapor hakim konstitusi Arief Hidayat.

"Cuma untuk kepentingan komunikasi kami akan baca kolektif dulu, baru yang terakhir [putusan] Anwar Usman," kata Jimly di pembukaan sidang.

Anwar dinilai melanggar Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 9 Tahun 2006 khususnya prinsip ketakberpihakan, butir 5 huruf b.

Dugaan etik yang dimaksud yaitu, Anwar tidak mengundurkan diri dari tiga perkara uji materi Pasal 169 huruf (q) UU Pemilu terkait pengujian konstitusionalitas syarat umur capres-cawapres "berusia paling rendah 40 tahun".

Baca Juga: CATAT! Jelang Tes SKD CPNS 2023, Peserta Wajib Kantongi Dokumen, Larangan, Tata Tertib dan Sanksinya

Sebelumnya, MK telah mengabulkan gugatan soal syarat batas usia pencalonan presiden dan wakil presiden. MK menyatakan seseorang bisa mendaftar capres-cawapres jika berusia minimal 40 tahun atau sudah pernah menduduki jabatan publik karena terpilih melalui pemilu.

Putusan itu memuluskan jalan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang merupakan putra sulung Presiden Jokowi sekaligus keponakan Anwar Usman yang belum berusia 40 tahun untuk maju di Pilpres 2024.

Saat ini, Gibran telah resmi mendaftarkan diri sebagai bakal cawapres yang akan mendampingi Prabowo Subianto pada kontestasi politik nasional tahun depan.***

Editor: Max Werang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah