CATAT! Jelang Tes SKD CPNS 2023, Peserta Wajib Kantongi Dokumen, Larangan, Tata Tertib dan Sanksinya

- 7 November 2023, 09:28 WIB
CATAT! Jelang Tes SKD CPNS 2023 Peserta Wajib Kantongi Dokumen, Larangan, Tata Tertib dan Sanksinya
CATAT! Jelang Tes SKD CPNS 2023 Peserta Wajib Kantongi Dokumen, Larangan, Tata Tertib dan Sanksinya /

FLORES TERKINI - Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 akan dilaksanakan mulai 9 November 2023 yang akan datang. Tes SKD ini merupakan salah satu tahapan yang tidak terpisahkan dalam pelaksanaan tes CPNS 2023.

Sebagai peserta yang telah dinyatakan lolos seleksi administrasi akan mengikuti tes di tahapan selanjutnya yakni tes SKD. Sementara itu bagi peserta, sangat penting untuk menyiapkan dokumen yang akan dibawa saat tes SKD sedang berlangsung.

Sesuai dengan aturan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023 bahwa tes SKD CPNS akan dilaksanakan pada tanggal 9 November hingga 18 November 2023.

Baca Juga: Di Solor Barat Terdata Ada 428 Akseptor, Ini Jenis Alat Kontrasepsi yang Digunakan

Berdasarkan aturan yang disebutkan di atas, terdapat beberapa dokumen yang harus dibawa oleh peserta saat tes SKD CPNS 2023.

  1. Dokumen yang pertama diperlukan yakni Kartu Ujian SKD CPNS 2023 dengan ketentuan diprint harus berwarna.
  2. Dokumen kedua yang wajib dibawa oleh peserta saat Tes SKD adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  3. Wajib membawa Kartu Keluarga asli atau salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang dan kartu peserta seleksi untuk ditunjukkan kepada Panitia Seleksi Instansi.
  4. Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku.
  5. Selain itu juga penting untuk membawa alat tulis seperti pulpen, pensil, dan buku.

Baca Juga: Daftar Lengkap 50 Caleg DPRD Flores Timur di Dapil Flotim 6 yang Masuk DCT Pemilu 2024, 4 Calon Orang Lama

Larangan

Peserta tes SKD wajib menaati beberapa larangan di bawah ini:

  1. Buku atau catatan lainnya.
  2. Kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis.
  3. Senjata api/tajam atau sejenisnya.
  4. Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.
  5. Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung.
  6. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung.
  7. Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia.
  8. Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi; dan
  9. Merokok dalam ruangan seleksi.

Baca Juga: Ini 63 Caleg Dapil Flotim 5 yang Bakal Bertarung Rebut 5 Kursi, Warga Adonara Timur dan Ile Boleng Harus Tahu

Halaman:

Editor: Max Werang

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x