CATAT! Jelang Tes SKD CPNS 2023, Peserta Wajib Kantongi Dokumen, Larangan, Tata Tertib dan Sanksinya

- 7 November 2023, 09:28 WIB
CATAT! Jelang Tes SKD CPNS 2023 Peserta Wajib Kantongi Dokumen, Larangan, Tata Tertib dan Sanksinya
CATAT! Jelang Tes SKD CPNS 2023 Peserta Wajib Kantongi Dokumen, Larangan, Tata Tertib dan Sanksinya /

Tes SKD CPNS tahun ini akan dilaksanakan dengan metode sistem Computer Assisted Test (CAT). Selain itu juga, bagi seluruh para peserta yang akan melaksanakan tes SKD sangat diharapkan untuk memperhatikan lokasi dan jadwal dengan teliti dan benar.

Namun tidak hanya itu, peserta juga diharapkan menggunakan pakaian yang rapih dan sopan seperti kemeja berkerah lengan panjang, celana panjang, memakai sepatu, dan membawa tas.

Tata Tertib Peserta SKD CPNS 2023

  1. Peserta hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai dan/atau sesuai ketentuan yang diatur oleh masing-masing instansi untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.
  2. Panitia seleksi instansi memberikan PIN registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai.
  3. Pemberian PIN Registrasi ditutup 5 menit sebelum jadwal seleksi dimulai.
  4. Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta.
  5. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.

Baca Juga: Mahasiswa Unair Surabaya Ditemukan Tewas dalam Mobil, Tinggalkan Surat Wasiat dan Tabung Helium

Sanksi

Peserta yang melanggar aturan di atas dapat dikenakan sanksi:

  1. Peserta yang terlambat hadir tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
  2. Peserta yang tidak membawa dokumen yang diperlukan tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
  3. Peserta yang melanggar ketentuan larangan tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
  4. Peserta yang melanggar ketentuan larangan saat pelaksanaan ujian juga dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi.

Demikian informasi terkait peserta tes SKD CPNS 2023 yang diwajibkan mengantongi dokumen dan menaati larangan, tata tertib, serta sanksinya.***

Halaman:

Editor: Max Werang

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah