Bagi Pelamar CPNS 2023 yang TMS, Berikut Tata Cara Sanggah dan Contohnya, Intip Yuk!

- 18 Oktober 2023, 18:55 WIB
Ilustrasi CPNS 2023.
Ilustrasi CPNS 2023. /Pixabay/StockSnap

FLORES TERKINI – Masa Sanggah merupakan salah satu bagian penting dari tahapan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN). Selama periode ini, pelamar diberikan hak untuk menyanggah pengumuman hasil seleksi.

Tahun ini, berdasarkan surat BKN Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023, masa sanggah CPNS-PPPK 2023 berlangsung pada 19-21 Oktober 2023, sedangkan masa jawab sanggah mulai 19-23 Oktober 2023.

Kemudian pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2023 disampaikan berbagai instansi sepanjang 15-18 Oktober 2023. Jika dinyatakan tak lolos seleksi administrasi atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS), pelamar CPNS 2023 dapat mengajukan sanggah mulai 19-21 Oktober 2023.

Baca Juga: Kabar Gembira! Waktu Pendaftaran CPNS dan PPPK Diperpanjang 2 Hari

Berdasarkan Buku Petunjuk Pendaftaran CPNS, Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Tahun 2023 Versi 01, ajuan sanggah di luar tiga hari setelah masa pengumuman hasil administrasi tidak dapat diproses.

Sistem SSCASN Tidak Akan Diterima

Jika ada tiga dokumen yang dinilai membuat tidak lolos seleksi maka ketiga dokumen harus disanggah, tidak bisa hanya salah satu saja dan sanggah ini hanya dapat dilakukan satu kali saja.

Untuk Anda yang masih bingung bagaimana cara mengajukan sanggah pada pendaftaran CPNS 2023, berikut cara mudah mengajukan sanggah pada pendaftaran CPNS 2023.

Baca Juga: Ini Website Terbaik untuk Meraih Impian Anda sebagai CPNS 2023, Siap-siap Jadi Pemenang!

Halaman:

Editor: Max Werang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x