Anak di Bawah Umur di Sikka Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Pengedarnya Masih Buron

- 7 November 2023, 20:42 WIB
Polres Sikka saat penetapan MS (17) sebagai tersangka kasus narkoba, Selasa (7/11/2023).
Polres Sikka saat penetapan MS (17) sebagai tersangka kasus narkoba, Selasa (7/11/2023). /Marsel Feka/FLORES TERKINI

FLORES TERKINI, Sikka – Seorang anak di bawah umur berinisial MS alias S (17) ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang (narkoba) jenis sabu-sabu. Penetapan tersangka dilakukan oleh pihak Kepolisian Resort (Polres) Sikka, Selasa, 7 November 2023.

Kasat Narkoba Polres Sikka Iptu Muslikhin Sara menjelaskan, MS ditangkap di depan Pasar Bambu Napunglangir, Kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok Barat, pada Jumat, 3 November 2023 sekira pukul 21.40 WITA.

Menurutnya, pelaku sebenarnya berasal dari Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), namun selama ini menetap di Napunglangir, tepatnya di belakang Pasar Alok.

Baca Juga: Pejuang LDR Diprediksi Bermandikan Madu Asmara dalam Ramalan Zodiak Cinta Besok, Rabu 8 November 2023

Ia mengatakan, berdasarkan informasi yang dikantongi pihaknya dan setelah dibuntuti oleh petugas Satresnarkoba Polres Sikka, tersangka MS akhirnya diringkus pada saat sedang mengendarai sepeda motor.

“(Pelaku) diduga keras telah menggunakan, memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu,”ujarnya didampingi Wakapolres Sikka, Kompol Ruliyanto J.P. Pahroen, dalam konferensi pers di lobi Mapolres Sikka, Selasa siang.

Adapun barang bukti yang turut diamankan dari pelaku berupa narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,30 gram, 1 kaca pires, 1 handphone merk iPhone berwarna putih dengan silikon bening, dan 1 dompet.

Selain itu, barang bukti lainnya yang turut diamankan adalah sejumlah uang pecahan Rp100 ribu 2 lembar, Rp50 ribu sebanyak 1 lembar, 1 baju kaos oblong berwarna hitam, dan 1 celana kain katun berwarna hitam.

Halaman:

Editor: Max Werang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah