FLORES TERKINI – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan ( Menko Polhukam) Mahfud MD menilai putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberhentikan Anwar Usman dari Ketua MK sebagai sebuah langkah yang berani.
Dia bahkan tidak pernah membayangkan MKMK bisa mengambil keputusan sejauh itu. Karena atas kesalahan yang dibuat, Mahfud menduga Anwar Usman hanya diberikan sanksi berupa teguran keras atau tidak dibolehkan memimpin sidang selama 6 bulan.
"Ternyata diberhentikan dan tidak boleh memimpin sidang selama pemilu. Itu 'kan bagus, berani," ujar Mahfud usai menghadiri Rakornas Penyelenggara Pemilu di Jakarta, Rabu, 8 November 2023.
Baca Juga: RAMALAN ZODIAK BESOK, Kamis 9 November 2023: Bintang Leo Berbahagia, Scorpio Jangan Egois
Faktanya, MKMK menjatuhkan sanksi berat kepada Anwar Usman berupa pemberhentian dari jabatan sebagai Ketua MK dalam putusan yang dibacakan Ketua MKMK Jimly Asshiddique pada Selasa, 7 November 2023.
Selain sanksi pemberhentian dari jabatan ketua, Anwar Usman juga diberikan sanksi tambahan untuk tidak berhak mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK hingga masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.
Tidak hanya itu, Anwar Usman juga tidak diperkenankan ikut terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan Perkara Perselisihan Hasil Pemilu 2024 yang akan datang.
Baca Juga: Cara Buat ChatGPT Mandiri Tanpa Harus Jadi Programer Ala Open AI, Awam Soal Pengkodean Tak Masalah