MKMK Pecat Anwar Usman, Begini Nasib Cawapres Gibran Rakabuming

- 8 November 2023, 07:37 WIB
Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan pengujian materiil tentang batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden, Senin, 16 Oktober 2023 di Ruang Sidang MK.
Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan pengujian materiil tentang batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden, Senin, 16 Oktober 2023 di Ruang Sidang MK. /Humas MK/Ifa.

FLORES TERKINI – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, Anwar Usman, akhirnya diberhentikan alias dipecat dari jabatannya sebagai ketua oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Putusan pemecatan itu dibacakan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 7 November 2023 WIB.

"Memutuskan Para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan," kata Jimly.

Baca Juga: Warga Hepang di Sikka Alami Krisis Air Bersih, Proyek Pembangunan RS Pratama Doreng Disoroti, Ada Apa?

"Menjatuhkan sanksi teguran secara kolektif kepada hakim terlapor," imbuhnya.

Jimly mengatakan, putusan itu dibuahkan pihaknya setelah melakukan pemeriksaan, mendengar, melihat keterangan para pelapor, terlapor, saksi, serta barang bukti dan dokumen pendukung lainnya.

Nasib Cawapres Gibran Rakabuming

MKMK menyatakan tidak berwenang menilai putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal syarat usia Capres-Cawapres paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

Baca Juga: Menantu Presiden Jokowi Mendua, PDIP Beri Deadline 3 Hari Kembalikan KTA

Halaman:

Editor: Max Werang

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah