FLORES TERKINI – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, Anwar Usman, akhirnya diberhentikan alias dipecat dari jabatannya sebagai ketua oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Putusan pemecatan itu dibacakan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 7 November 2023 WIB.
"Memutuskan Para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan," kata Jimly.
"Menjatuhkan sanksi teguran secara kolektif kepada hakim terlapor," imbuhnya.
Jimly mengatakan, putusan itu dibuahkan pihaknya setelah melakukan pemeriksaan, mendengar, melihat keterangan para pelapor, terlapor, saksi, serta barang bukti dan dokumen pendukung lainnya.
Nasib Cawapres Gibran Rakabuming
MKMK menyatakan tidak berwenang menilai putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal syarat usia Capres-Cawapres paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.
Baca Juga: Menantu Presiden Jokowi Mendua, PDIP Beri Deadline 3 Hari Kembalikan KTA