FLORES TERKINI – Polemik tentang hasil putusan kontroversial Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia tentang syarat batas usia capres-cawapres akhirnya berujung pemberhentian Anwar Usman dari jabatannya sebagai ketua MK.
Anwar Usman diberhentikan melalui putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) setelah terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
MKMK menilai, kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang dilanggar oleh Anwar Usman adalah Prinsip Integritas, Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Independensi, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan dalam Sapta Karsa Hutama.
Baca Juga: MKMK Pecat Anwar Usman, Begini Nasib Cawapres Gibran Rakabuming
Keputusan pemberhentian Anwar Usman dibacakan langsung oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddique di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa, 7 November 2023.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," demikian bunyi putusan yang dibacakan Jimly.
Selain sanksi pemberhentian dari jabatan ketua, Anwar Usman juga diberikan sanksi tambahan untuk tidak berhak mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK hingga masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.