Larangan itu berlaku untuk perkara semua jenis perkara baik Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD serta Pilkada Gubernur dan Bupati/Wali Kota.
"Bagus, di luar ekspektasi saya sebenarnya bahwa MKMK bisa seberani itu," katanya.
Mahfud menyebut, Anwar Usman sendiri tidak bisa mengajukan banding atas putusan MKMK. Hal itu dikarenakan dirinya hanya diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua.
Banding hanya bisa dilakukan jika dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat dari keanggotaan Mahkamah Konstitusi.
"Naik banding bukan saja berisiko tidak memberi kepastian, melainkan bisa saja hakim bandingnya itu masuk angin," tutup Mahfud.***