Resmi! KPU Tetapkan Tiga Paslon Capres-Cawapres Jadi Kontestan di Pilpres 2024

- 14 November 2023, 08:19 WIB
Ilustrasi bakal calon presiden Anies Baswedan, Prabowo Subianto, dan Ganjar Pranowo.
Ilustrasi bakal calon presiden Anies Baswedan, Prabowo Subianto, dan Ganjar Pranowo. /Pikiran Rakyat/Waitmonk

Untuk diketahui, Pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar diusung oleh gabungan partai Koalisi Perubahan yakni Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Ummat.

Pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD diusung oleh empat partai politik peserta Pemilu yaitu PDI Perjuangan, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo).

Sementara pasangan Prabowo Subianto-Gabran Rakabuming Raka diusung oleh gabungan partai Koalisi Indonesia Maju yang terdiri dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Garda Republik Indonesia (Garda), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) yang tidak lolos Pemilu 2024.

Baca Juga: Simak Kandungan dan Manfaat Meniran bagi Kesehatan, Ini Penjelasan PDPOTJI!

KPU juga telah menetapkan jadwal masa kampanye yang dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Setelahnya dilanjutkan dengan masa tenang selama tiga hari terhitung sejak 11 Februari hingga 13 Februari 2024.

Akan tetapi, jika pemilu harus dilakukan dalam dua putaran maka kampanye tambahan dilakukan pada 2 Juni sampai dengan 22 Juni 2024.***

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah