“Praktek intimidasi-intimidasi tersebut diduga dilakukan oleh aparat kepolisian maupun orang tidak dikenal yang ditengarai adalah preman,” lanjut siaran pers tersebut.
Baca Juga: Ketua KPU dan 6 Anggota Divonis Langgar Kode Etik Gegara Loloskan Pendaftaran Gibran Jadi Cawapres
Dalam konteks ini, YLBHI menilai bahwa tindakan intimidasi tersebut merupakan bagian dari strategi untuk membungkam hak warga negara dalam melakukan pengawasan dan koreksi terhadap pelanggaran pemilu.
Intimidasi ini juga tak lepas dari sorotan tajam publik terhadap dugaan penunjukkan pihak-pihak yang dianggap beraliansi atau melakukan penyalahgunaan wewenang oleh Presiden Joko Widodo dalam Pemilu 2024.***