Usai Divonis Melanggar Kode Etik oleh DKPP Soal Pencalonan Gibran, Ketua KPU Hasyim Asy'ari Memilih Diam

- 5 Februari 2024, 20:03 WIB
Ketua KPU Hasyim Asy'ari usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI
Ketua KPU Hasyim Asy'ari usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI /Antara/

FLORESTERKINI.com - Setelah dijatuhkan vonis melanggar kode etik penyelenggara Pemilu oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyebut tidak ingin berkomentar terhadap hasil putusan tersebut.

Hasyim bersama komisioner KPU lainnya dinyatakan melanggar kode etik karena menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) untuk Pemilu 2024.

Menurut Hasyim, pihaknya sudah diberikan cukup banyak kesempatan untuk memberikan jawaban, keterangan, alat bukti, hingga argumentasi terkait pengaduan dalam proses persidangan. Oleh karena itu, dirinya memilih diam dan menjalankan keputusan yang sudah diambil.

Baca Juga: Ketua DKPP Sebut Vonis terhadap Hasyim Asy'ari Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran

"Saya tidak akan mengomentari putusan DKPP, ketika dipanggil sidang kita sudah hadir memberikan jawaban, memberikan keterangan," ujarnya usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 5 Februari 2024.

"Setelah itu kewenangan penuh dari majelis DKPP untuk memutuskan," sambung Hasyim seperti dikutip dari ANTARA.

Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari bersama enam anggota lainnya divonis melakukan pelanggaran kode etik oleh DKPP. Vonis tersebut dijatuhkan karena KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai salah seorang kontestan dalam perhelatan politik Pilpres 2024.

Baca Juga: Ditemukan Gantung Diri di Mess Gudang, Korban di Sikka Sempat Peringatkan Adiknya Jangan Keluar Malam

Hasyim bersama enam orang komisioner KPU RI diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

Halaman:

Editor: Ancis Ama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x