Usai Divonis Melanggar Kode Etik oleh DKPP Soal Pencalonan Gibran, Ketua KPU Hasyim Asy'ari Memilih Diam

- 5 Februari 2024, 20:03 WIB
Ketua KPU Hasyim Asy'ari usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI
Ketua KPU Hasyim Asy'ari usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI /Antara/

DKPP dalam putusan yang dibacakan oleh Ketua DKPP Heddy Lugito menyebut, berdasarkan sejumlah pertimbangan, pihaknya telah membuat kesimpulan untuk mengabulkan sebagian pengaduan yang mereka terima. 

"Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan disebut di atas, memutuskan, satu, mengabulkan pengaduan para penganut untuk sebagian," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan di Gedung DKPP, Jakarta, Senin.

Baca Juga: Selamat Tinggal MiUI! HyperOS Telah Hadir di Xiaomi 12 Lite Indonesia dengan Segudang Keunggulan!

Dalam putusannya, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari. Sementara enam komisioner KPU yakni, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, Idham Holik, serta M Afifuddin, hanya dijatuhi sanksi peringatan. 

"Dua, menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari," tambah Heddy.

Selanjutnya, DKPP juga memerintahkan KPU untuk menjalankan keputusan itu paling lama tujuh hari ke depan. Untuk menjalankan keputusan dimaksud, KPU akan diawasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," ujar Heddy.***

Halaman:

Editor: Ancis Ama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x