Usai Divonis Melanggar Kode Etik oleh DKPP Soal Pencalonan Gibran, Ketua KPU Hasyim Asy'ari Memilih Diam

- 5 Februari 2024, 20:03 WIB
Ketua KPU Hasyim Asy'ari usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI
Ketua KPU Hasyim Asy'ari usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI /Antara/

FLORESTERKINI.com - Setelah dijatuhkan vonis melanggar kode etik penyelenggara Pemilu oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyebut tidak ingin berkomentar terhadap hasil putusan tersebut.

Hasyim bersama komisioner KPU lainnya dinyatakan melanggar kode etik karena menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) untuk Pemilu 2024.

Menurut Hasyim, pihaknya sudah diberikan cukup banyak kesempatan untuk memberikan jawaban, keterangan, alat bukti, hingga argumentasi terkait pengaduan dalam proses persidangan. Oleh karena itu, dirinya memilih diam dan menjalankan keputusan yang sudah diambil.

Baca Juga: Ketua DKPP Sebut Vonis terhadap Hasyim Asy'ari Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran

"Saya tidak akan mengomentari putusan DKPP, ketika dipanggil sidang kita sudah hadir memberikan jawaban, memberikan keterangan," ujarnya usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 5 Februari 2024.

"Setelah itu kewenangan penuh dari majelis DKPP untuk memutuskan," sambung Hasyim seperti dikutip dari ANTARA.

Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari bersama enam anggota lainnya divonis melakukan pelanggaran kode etik oleh DKPP. Vonis tersebut dijatuhkan karena KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai salah seorang kontestan dalam perhelatan politik Pilpres 2024.

Baca Juga: Ditemukan Gantung Diri di Mess Gudang, Korban di Sikka Sempat Peringatkan Adiknya Jangan Keluar Malam

Hasyim bersama enam orang komisioner KPU RI diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

DKPP dalam putusan yang dibacakan oleh Ketua DKPP Heddy Lugito menyebut, berdasarkan sejumlah pertimbangan, pihaknya telah membuat kesimpulan untuk mengabulkan sebagian pengaduan yang mereka terima. 

"Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan disebut di atas, memutuskan, satu, mengabulkan pengaduan para penganut untuk sebagian," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan di Gedung DKPP, Jakarta, Senin.

Baca Juga: Selamat Tinggal MiUI! HyperOS Telah Hadir di Xiaomi 12 Lite Indonesia dengan Segudang Keunggulan!

Dalam putusannya, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari. Sementara enam komisioner KPU yakni, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, Idham Holik, serta M Afifuddin, hanya dijatuhi sanksi peringatan. 

"Dua, menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari," tambah Heddy.

Selanjutnya, DKPP juga memerintahkan KPU untuk menjalankan keputusan itu paling lama tujuh hari ke depan. Untuk menjalankan keputusan dimaksud, KPU akan diawasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," ujar Heddy.***

Editor: Ancis Ama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x