Ketua KPU dan 6 Anggota Divonis Langgar Kode Etik Gegara Loloskan Pendaftaran Gibran Jadi Cawapres

- 5 Februari 2024, 15:35 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. /ANTARA/Narda Margaretha Sinambela

FLORESTERKINI.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari bersama enam anggota lainnya divonis melanggar kode etik terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) Pemilu 2024.

Vonis terhadap ketujuh orang itu dijatuhkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam sidang putusan di Gedung DKPP, Jakarta, Senin, 5 Februari 2024.

"Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan disebut di atas, memutuskan, satu, mengabulkan pengaduan para penganut untuk sebagian," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan, dilansir FLORESTERKINI.com dari ANTARA.

Baca Juga: Jadwal Kapal KM Sabuk Nusantara 43 Bulan Februari 2024: Cek Tanggal Tiba di Pelabuhan Larantuka dan Wulandoni

Heddy mengatakan, Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir. Sanksi ini termuat di dalam poin kedua dari putusan tersebut.

DKPP kemudian memerintahkan KPU menjalankan putusan tersebut, dan meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengawasi putusan itu.

"Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," ujar Heddy.

Baca Juga: Awal Pekan Bikin ‘Loyo’! Kurs Rupiah Melemah, Kepala Ekonom Bank Permata Ungkap Penyebabnya

Selain Ketua KPU Hasyim Asy'ari, adapun nama-nama enam orang anggota KPU yang divonis melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi peringatan oleh DKPP sebagai berikut.

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x