Baca Juga: Iran Arifin Ajak Masyarakat Jaga Ketenangan dan Kebersamaan Jelang Pemilu 2024
“Baru ini masyarakat, PPS dan Pandis kembalikan ke KPU dan melapor ke Polres Paniai untuk segera melakukan proses hukum kepada lima orang PPD. Karena mereka ini sudah benar-benar melakukan pelanggaran dan merusak demokrasi. Ini mereka bermain-main dengan agenda negara,” imbuhnya.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat terkait kejadian tersebut.***
Disclaimer: Sebagian besar isi artikel ini sebelumnya telah terbit di suarajayapura.pikiran-rakyat.com dengan judul: “Ratusan Kotak Suara di Papua Tengah Dibongkar, Warga: Proses Hukum 5 Orang PPD".