Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

- 20 Oktober 2023, 12:48 WIB
Sidang vonis terhadap Eks gubernur Papua Lukas Enembe dalam kasus suap dan gratifikasi di PN Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023).
Sidang vonis terhadap Eks gubernur Papua Lukas Enembe dalam kasus suap dan gratifikasi di PN Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023). /ANTARA

FLORES TERKINI – Eks Gubernur Papua Lukas Enembe divonis delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan pidana kurungan pengganti.

Sidang vonis terhadap Lukas Enembe dibacakan oleh hakim ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rianto Adam Pontoh, Kamis, 19 Oktober 2023.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Lukas Enembe oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda sejumlah Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan,” ujar Rianto Adam Pontoh dalam amar putusannya.

Baca Juga: Bagi Pelamar CPNS 2023 yang TMS, Berikut Tata Cara Sanggah dan Contohnya, Intip Yuk!

Lukas Enembe juga dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp19.690.793.900 paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Jika tidak membayar, harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun,” sambung Rianto.

Selain hukuman penjara dan denda, Lukas Enembe juga divonis pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak dia selesai menjalani pidana pokoknya.

Baca Juga: SADIS! Seorang Wanita Hamil di Makassar Tewas Dicekok Obat Aborsi oleh Pacar Sendiri

Halaman:

Editor: Max Werang

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x