Begini Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres dan Tahapan Pilpres 2024, Kapan Mulai Kampanye?

- 16 Oktober 2023, 06:31 WIB
Ilustrasi Pilpres 2024. Tahapan pendaftaran Capres dan Cawapres hingga masa kampanye.
Ilustrasi Pilpres 2024. Tahapan pendaftaran Capres dan Cawapres hingga masa kampanye. /Dok. Kabar Banten/

FLORES TERKINI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah mengumumkan masa pendaftaran calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) untuk Pilpres 2024.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pendaftaran Capres dan Cawapres dimulai pada 19 hingga 25 Oktober 2023.

PKPU tersebut juga mengatur bahwa partai politik atau gabungan partai politik yang sudah mengajukan Capres dan Cawapres dilarang menarik kandidat mereka yang telah didaftarkan ke KPU. Komitmen itu dibuktikan dalam bentuk surat pernyataan yang harus dilampirkan sesuai jadwalnya. Lalu, bagaimana jadwal pendaftaran dan tahapan Pilpres 2024? Berikut rinciannya.

Baca Juga: Dukung Gibran Jadi Cawapres di Pilpres 2024, Puluhan Pemuda di Kota Maumere-Sikka Gelar Deklarasi

1. Pendaftaran Bakal Pasangan Calon

  • Pengumuman pendaftaran: Senin 16 Oktober 2023 sampai dengan Rabu 18 Oktober 2023
  • Pendaftaran bakal pasangan calon: Kamis 19 Oktober 2023 sampai dengan Rabu 25 Oktober 2023
  • Pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon: Kamis 19 Oktober sampai Jumat 27 Oktober 2023

Baca Juga: Survei Elektabilitas Cawapres Prabowo pada Pilpres 2024, Erick Thohir Jadi Figur Paling Potensial

2. Verifikasi Bakal Pasangan Calon

  • Verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon: Kamis 19 Oktober 2023 sampai dengan Sabtu 28 Oktober 2023
  • Pemberitahuan hasil verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon: Senin 23 Oktober 2023 sampai dengan Senin 29 Oktober 2023
  • Perbaikan dan atau proses melengkapi dokumen persyaratan bakal pasangan calon: Rabu 25 Oktober 2023 sampai dengan Selasa 31 Oktober 2023
  • Penyerahan dokumen hasil perbaikan dan atau kelengkapan dokumen persyaratan bakal pasangan calon: Kamis 26 Oktober 2023 sampai dengan Rabu 1 November 2023
  • Verifikasi dokumen hasil perbaikan: Kamis 26 Oktober 2023 sampai dengan Kamis 2 November 2023
  • Pemberitahuan hasil verifikasi dokumen perbaikan persyaratan bakal pasangan calon: Kamis 26 Oktober 2023 sampai dengan Jumat 3 November 2023

Baca Juga: Hiruk-Pikuk Pilpres 2024, SBY dan Megawati Dikabarkan Bakal Bertemu, Berikut Tanggapan Wasekjen PDI Perjuangan

3. Pengusulan Penggantian

  • Pengusulan bakal pasangan calon pengganti: Kamis 26 Oktober 2023 sampai dengan Rabu 8 November 2023
  • Pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon pengganti: Kamis 26 Oktober 2023 sampai dengan Sabtu 11 November 2023
  • Verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon pengganti: Kamis 26 Oktober 2023 sampai dengan Minggu 12 November 2023
  • Pemberitahuan hasil verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon pengganti: Sabtu 11 November 2023 sampai dengan Minggu 12 November 2023

Baca Juga: Achmad Baidowi Klaim Ganjar Punya Modal Sosial Kuat Hadapi Pilpres 2024

4. Penetapan dan Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon

  • Penetapan pasangan calon: Senin 13 November 2023
  • Pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon: Selasa 14 November 2023

5. Masa Kampanye

Pengaturan masa kampanye pemilu 2024 juga telah menetapkan kampanye Pilpres 2024 melalui PKPU Nomor 15 Tahun 2023. Berikut tahapan masa kampanye selengkapnya!

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x