- Pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan media sosial terhitung dari 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024.
- Kampanye rapat umum, iklan media massa cetak media massa elektronik, dan media daring terhitung sejak 21 Januari 2023 sampai dengan 10 Februari 2024.
- Masa tenang terhitung selama hari sejak 11 Februari 2024 sampai dengan 13 Februari 2024.
Demikian informasi mengenai jadwal pendaftaran serta tahapan Pilpres 2024 untuk Capres dan Cawapre. Semoga bermanfaat!***