FLORESTERKINI.com – Tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 telah ditetapkan melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Berdasarkan keputusan yang ditandatangani oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari itu, Pilkada Serentak akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024 yang akan datang.
Tahapan Pilkada serentak akan diawali dengan perencanaan program dan anggaran pada 26 Januari 2024. Seluruh tahapan akan diakhiri dengan penghitungan suara dan rekapitulasi penghitungan suara hasil pilkada yang akan berlangsung pada 27 November sampai dengan 16 Desember 2024.
Baca Juga: Ini Deretan Partai Pemenang Pemilu 2024 di Flores Timur, 2 Partai Tak Sumbang ADPRD
Menyikapi semakin kasipnya waktu pelaksanaan pilkada, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta seluruh jajaran pemerintah daerah untuk mematangkan persiapan menyongsong pelaksanaan pesta demokrasi tersebut di daerah masing-masing.
Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri Kemendagri Yusharto Huntoyungo mengatakan, persiapan yang perlu diperhatikan oleh pemerintah daerah di antaranya berkaitan dengan ketersediaan biaya dan partisipasi pemilih.
Tidak hanya itu, dirinya juga meminta agar daerah perlu mempersiapkan hal-hal yang perlu untuk mengantisipasi adanya pelanggaran yang terjadi selama tahapan pilkada berlangsung. Persiapan itu berkaitan dengan penanganan pelanggaran dan sengketa hasil pilkada.
"Dengan penyelenggaraan pemungutan suara di akhir tahun ini diharapkan kita memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan pilkada, sehingga pelaksanaannya menjadi lebih baik dan paripurna dibandingkan tahun-tahun sebelumnya," ujar Yusharto di Jakarta, Rabu, 6 Maret 2024.