Songsong Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, Pemerintah Daerah Diminta Matangkan Persiapan

- 6 Maret 2024, 20:39 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024.
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024. /Antara

Sementara itu, Plh Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Maurits mengatakan, biaya penyelenggaraan Pilkada tahun 2024 seluruhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing daerah.

Karena itu, pemerintah daerah diharapkan menjalankan imbauan yang telah disampaikan sebelumnya tentang pedoman penyusunan APBD untuk tahun anggaran 2023 dan 2024.

Baca Juga: Rindu Dapatkan SK, Eks Sub Penyalur BBM di Flores Timur Hadapi Situasi Dilematis

Dalam imbauan itu, kata dia, pihaknya sudah mengarahkan pemerintah daerah agar menyisipkan 40 persen APBD tahun 2023 serta 60 persen APBD 2024 untuk biaya penyelenggaraan pilkada.

"Tolong daerah membuat peraturan daerah (terkait) dana cadangan, artinya mencicil di dalam mengalokasikan Pilkada serentak ini," kata Maurits.***

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah